Perubahan aturan BPJS Kesehatan Februari 2026 sedang ramai di bicarakan. Banyak peserta bertanya-tanya soal kabar kelas rawat inap BPJS yang di sebut akan di hapus total. Isu ini bukan sekadar rumor, karena pemerintah memang menyiapkan sistem baru yang mengubah cara layanan rawat inap berjalan di rumah sakit.
Artikel ini membahas fakta terbaru, dampaknya bagi peserta, dan apa saja yang benar-benar berubah.
Awal Mula Sistem Kelas BPJS Kesehatan
Selama bertahun-tahun, BPJS Kesehatan menerapkan sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Perbedaan kelas memengaruhi fasilitas kamar, jumlah pasien dalam satu ruangan, dan kenyamanan non-medis. Semakin tinggi kelasnya, semakin besar iuran yang dibayar.
Namun sistem ini sering di kritik karena di anggap menciptakan kesenjangan layanan kesehatan. Banyak masyarakat menilai kualitas perawatan seharusnya sama, terlepas dari kelas yang di pilih peserta.
Munculnya Sistem KRIS sebagai Pengganti
Pemerintah kemudian memperkenalkan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS melalui aturan resmi yang berlaku nasional. Sistem ini bertujuan menyamakan standar pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
KRIS tidak lagi menekankan pada pembagian kelas, tetapi pada pemenuhan standar layanan. Ada 12 kriteria yang harus di penuhi rumah sakit, mulai dari sirkulasi udara, pencahayaan, hingga jumlah maksimal tempat tidur dalam satu kamar.
Penerapan KRIS di targetkan rampung di seluruh rumah sakit mitra sebelum pertengahan 2025. Artinya, pada Februari 2026 sistem ini sudah menjadi acuan utama layanan rawat inap BPJS.
Baca Juga:
Update Program Bansos Ibu Hamil 2026, Simak Cara Daftar dan Syarat Lengkap Lewat HP
Apakah Kelas Rawat Inap Benar-Benar Dihapus?
Secara konsep layanan, kelas rawat inap memang di gantikan oleh KRIS. Namun secara administratif, istilah kelas 1, 2, dan 3 belum sepenuhnya hilang di semua aspek. Beberapa rumah sakit sudah sepenuhnya menerapkan KRIS, sementara lainnya masih dalam masa penyesuaian.
Jadi, kalau ada yang bilang kelas BPJS di hapus total, pernyataan itu tidak sepenuhnya salah, tapi juga tidak seratus persen tepat. Sistemnya berubah, bukan sekadar menghapus kelas begitu saja.
Dampak Langsung bagi Peserta BPJS
Layanan Rawat Inap Lebih Setara
Peserta BPJS akan mendapatkan standar layanan yang sama ketika di rawat inap di rumah sakit yang sudah menerapkan KRIS. Tidak ada lagi perbedaan kualitas kamar berdasarkan kelas iuran.
Semua pasien berhak atas fasilitas rawat inap yang layak, bersih, dan sesuai standar medis nasional.
Iuran BPJS Masih Jadi Tanda Tanya
Sampai sekarang, pemerintah belum menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk 2026. Wacana penyesuaian iuran memang muncul, tapi belum ada keputusan final.
Peserta di imbau tidak terpancing isu kenaikan iuran sebelum ada pengumuman resmi.
Perubahan Sistem Rujukan Mulai 2026
Selain rawat inap, BPJS Kesehatan juga menyiapkan sistem rujukan baru. Pasien tidak selalu harus melalui tahapan berjenjang seperti sebelumnya. Peserta bisa langsung di rujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan medis.
Tujuannya jelas, agar pasien mendapat penanganan lebih cepat dan tepat tanpa proses yang berbelit.
Isu Pembatasan Rawat Inap dan Klarifikasinya
Sempat beredar kabar bahwa Aturan Baru BPJS Kesehatan akan membatasi lama rawat inap pasien. Informasi ini sudah di klarifikasi. Tidak ada pembatasan hari rawat inap selama tindakan medis memang di perlukan.
Durasi perawatan tetap berdasarkan keputusan dokter dan kondisi pasien, bukan aturan jumlah hari tertentu.
Kenapa Banyak Peserta Masih Bingung?
Perubahan sistem yang besar sering memicu salah paham. Di satu rumah sakit, KRIS sudah berjalan penuh. Di tempat lain, transisi masih berlangsung. Kondisi ini membuat informasi di lapangan terasa tidak seragam.
Karena itu, penting bagi peserta BPJS untuk memahami bahwa perubahan ini bertahap, bukan instan.
Apa yang Perlu Diperhatikan Peserta BPJS?
Peserta BPJS Kesehatan sebaiknya aktif mengikuti informasi resmi. Pahami sistem KRIS, cara kerja rujukan baru, dan jangan mudah percaya isu yang belum jelas sumbernya.
Perubahan aturan ini bertujuan meningkatkan keadilan layanan kesehatan, bukan mengurangi hak peserta.
